Dari sentimen domestik, Kemenkeu memastikan kebijakan redenominasi atau pemangkasan tiga digital nol di rupiah belum akan terealisasi dalam waktu dekat, termasuk pada 2026.
“Karena kebijakan tersebut sepenuhnya ada di tangan Bank Indonesia selaku otoritas moneter, meskipun telah menjadi bagian dari rencana strategisnya untuk menuntaskan landasan hukum redenominasi pada 2026-2027,” katanya.
Sebagaimana diketahui dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029 memang sebatas menargetkan penuntasan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah alias RUU Redenominasi.
Dalam PMK tersebut, penanggung jawab penuntasan penyusunan RUU Redenominasi adalah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, dengan target penuntasan kerangka regulasi pada 2026.
Bank Indonesia (BI) juga telah memastikan proses pembahasan landasan hukum atau regulasi untuk melakukan penyederhanaan mata uang rupiah alias redenominasi akan mulai dilaksanakan melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi).
Redenominasi Rupiah adalah penyederhanaan jumlah digit pada pecahan (denominasi) Rupiah tanpa mengurangi daya beli dan nilai Rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa.
BI menganggap, redenominasi merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas Rupiah, dan mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional.
Berdasarkan analisis tersebut, Ibrahim memprediksi bahwa mata uang rupiah akan bergerak fluktuatif pada perdagangan selanjutnya dan berpotensi ditutup melemah dalam rentang Rp16.690-Rp16.730 per dolar AS.