Rusak Kontainer, Pengemudi Pajero Dijerat Pasal Berlapis

Dimas Choirul
Pelaku perusakan truk ditangkap polisi, Senin (28/6/2021) (Foto: Yohannes Tobing)

JAKARTA, iNews.id - Seorang pengemudi pajero arogan berinisial O (40) akhirnya dicokok polisi. Dia terancam dikenakan pasal berlapis.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut saat ini status pelaku belum tersangka. Sebab, polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

"Masih kita dalami, nanti akan kita sampaikan. Tapi ini adalah penganiayaan yang dilakukan juga ada perusakan, kita lapisi pemalsuan dari nomor polisi (nopol) kendaraan," tuturnya saat konferensi pers di  Mapolrestro Jakarta Utara, Senin (28/6/2021).

Pelaku terancam dikenai Pasal 236 jo 351 jo 335 ayat 1 jo 406 Kitab Undang-undang hukum pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Selain menangkap pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Mobil Mitshubisi Pajero Nopol B1681QH, 1 buah tongkat besi berwarna hitam, satu stel pakaian pelaku dan visum et repertum.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

Waspada! Banjir Rob Berpotensi Landa Pesisir Jakarta hingga 21 Mei 2026

Nasional
8 hari lalu

KPK Bakal Panggil Bea Cukai Jateng-DIY dan Tanjung Emas usai Sita Kontainer Suku Cadang

Megapolitan
9 hari lalu

Kebakaran Maut di Tanjung Priok, 4 Orang Tewas saat Tidur

Megapolitan
19 hari lalu

BPBD Ingatkan Potensi Rob di Jakarta Utara 1–8 Mei 2026, Warga Diminta Waspada

Megapolitan
25 hari lalu

Polisi Bongkar Transaksi Sabu Rp1 Miliar di Sunter Jakut, Tangkap Kurir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal