Rusak Kontainer, Pengemudi Pajero Dijerat Pasal Berlapis

Dimas Choirul
Pelaku perusakan truk ditangkap polisi, Senin (28/6/2021) (Foto: Yohannes Tobing)

JAKARTA, iNews.id - Seorang pengemudi pajero arogan berinisial O (40) akhirnya dicokok polisi. Dia terancam dikenakan pasal berlapis.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut saat ini status pelaku belum tersangka. Sebab, polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

"Masih kita dalami, nanti akan kita sampaikan. Tapi ini adalah penganiayaan yang dilakukan juga ada perusakan, kita lapisi pemalsuan dari nomor polisi (nopol) kendaraan," tuturnya saat konferensi pers di  Mapolrestro Jakarta Utara, Senin (28/6/2021).

Pelaku terancam dikenai Pasal 236 jo 351 jo 335 ayat 1 jo 406 Kitab Undang-undang hukum pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Selain menangkap pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Mobil Mitshubisi Pajero Nopol B1681QH, 1 buah tongkat besi berwarna hitam, satu stel pakaian pelaku dan visum et repertum.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Tak Hanya Bandara, Mantan Karyawan Sebut Ada Pelabuhan Privat Milik IMIP 

Nasional
3 hari lalu

Waspada! 11 Kelurahan di Jakut dan Kepulauan Seribu Berpotensi Banjir Rob hingga 10 Desember

Nasional
9 hari lalu

Kecewa Jalan Ditutup dan Tak Diberi Solusi, Warga Penjaringan Bakal Geruduk Kantor CMNP!

Megapolitan
12 hari lalu

Kebakaran di Koja Jakut, Diduga gegara Bocah 9 Tahun Memasak Lalu Ditinggal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal