RUU Danantara Masuk Prolegnas Prioritas 2026, Bagaimana Nasib Kementerian BUMN?

Achmad Al Fiqri
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan. (Foto: Instagram @bang.bobhasan)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menilai, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bisa dihapus. Hal tersebut seiring masuknya Revisi Undang-Undang (RUU) BUMN dan Rancangan UU Danantara ke dalam daftar RUU Prolegnas Prioritas 2026.

Bob menuturkan, usulan revisi BUMN itu lantaran tata kelola perusahaan pelat merah telah diambil alih Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara. Untuk itu, dia menilai, Kementerian BUMN sudah tidak ada lagi 

"Kan ini formatnya mungkin karena sudah diambil alih Danantara, kan ininya (CEO) Rosan (Roeslani). Kementerian BUMN-nya mungkin udah enggak ada kan," ucap Bob saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2026).

Bob menilai, peleburan Kementerian BUMN ke Danantara bisa terjadi. Namun, dia menegaskan, pihaknya belum mengetahui pasti nomenklatur Kementerian BUMN ke depan.

"Iya itu mungkin, terjadinya pergeseran sehingga terbentuk, kemungkinan seperti itu ya," tuturnya.

Pasalnya, dia menegaskan, dirinya hanya menyusun daftar RUU Prolegnas Prioritas 2026. 

"Kalau saya di sini kan prolegnas, susunan prolegnas saja," kata dia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
12 bulan lalu

Baleg DPR Sepakat 52 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Berikut Daftarnya

12 bulan lalu

RUU Danantara Masuk Prolegnas Prioritas 2026, Ini Penjelasan Baleg

13 hari lalu

Semakin Kuat Bersama Danantara, PNM Perluas Harapan bagi 23,1 Juta Pengusaha Ultra Mikro agar Sejahtera

12 hari lalu

PNM Siapkan Ekosistem Pembiayaan Mekaar Bunga Delapan Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal