RUU Danantara Masuk Prolegnas Prioritas 2026, Bagaimana Nasib Kementerian BUMN?

Achmad Al Fiqri
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan. (Foto: Instagram @bang.bobhasan)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menilai, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bisa dihapus. Hal tersebut seiring masuknya Revisi Undang-Undang (RUU) BUMN dan Rancangan UU Danantara ke dalam daftar RUU Prolegnas Prioritas 2026.

Bob menuturkan, usulan revisi BUMN itu lantaran tata kelola perusahaan pelat merah telah diambil alih Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara. Untuk itu, dia menilai, Kementerian BUMN sudah tidak ada lagi 

"Kan ini formatnya mungkin karena sudah diambil alih Danantara, kan ininya (CEO) Rosan (Roeslani). Kementerian BUMN-nya mungkin udah enggak ada kan," ucap Bob saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2026).

Bob menilai, peleburan Kementerian BUMN ke Danantara bisa terjadi. Namun, dia menegaskan, pihaknya belum mengetahui pasti nomenklatur Kementerian BUMN ke depan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Baleg DPR Sepakat 52 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Berikut Daftarnya

Nasional
2 bulan lalu

RUU Danantara Masuk Prolegnas Prioritas 2026, Ini Penjelasan Baleg

Nasional
36 menit lalu

Tak Hanya Garuda, Krakatau Steel Juga bakal Dapat Suntikan Modal dari Danantara

Nasional
2 jam lalu

Suntikkan Dana Rp23,67 Triliun, Danantara Tekankan Pentingnya Selamatkan Garuda Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal