RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Dibawa ke Paripurna, Atur Cuti Suami Dampingi Istri Melahirkan

Felldy Aslya Utama
RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak dibawa ke paripurna (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi VIII DPR bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan ibu dan Anak dibawa ke rapat paripurna terdekat guna pengambilan keputusan tingkat II. Dalam paripurna itu, RUU ini akan disahkan menjadi undang-undang.

Kesepakatan ini dicapai dalam rapat kerja Komisi VIII dengan perwakilan pemerintah yang digelar Senin (25/3/2024).

Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing fraksi partai politik menyampaikan pendapat terkait RUU tersebut. Seluruh fraksi menyetujui RUU ini untuk dibawa ke paripurna.

Sebelum pengambilan keputusan ini, Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Diah Pitaloka menyampaikan laporan pembahasan RUU ini. Adapun pokok-pokok yang disepakati DPR dengan pemerintah di antaranya:

1. Judul RUU mengalami perubahan yang semula RUU tentang Kesejahteraan ibu dan Anak diubah menjadi RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
7 hari lalu

Anak Mengira Tak Disayang Lagi, Bedu Putuskan Stop Cari Pasangan Baru

21 hari lalu

Wamenhaj Buka Suara usai Heboh Anaknya Disebut Terlibat Bullying di Sekolah

21 hari lalu

KPK Panggil Anak Eks Kakanwil DJP Muhammad Haniv terkait Kasus Gratifikasi Rp20,7 Miliar

23 hari lalu

Tragis! Pria Tewas Beberapa Hari Jelang Pernikahan, Ditikam Calon Istri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal