RUU KIA: Cuti Ibu Melahirkan Paling Singkat 3 Bulan dan Berhak Terima Upah Penuh

Felldy Aslya Utama
Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati dalam rapat bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (25/3/2024). (Foto MPI).

Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI bersama dengan pemerintah menyepakati RUU KIA pada fase 1.000 hari pertama kehidupan dibawa ke rapat paripurna terdekat guna pengambilan keputusan tingkat II untuk disahkan menjadi undang-undang.

Kesepakatan ini dicapai dalam rapat kerja (Raker) Komisi VIII dan perwakilan pemerintah yang digelar Senin (25/3/2024). Raker ini dilaksanakan dalam rangka pengambilan keputusan tingkat I terkait RUU tersebut.

Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing fraksi partai politik menyampaikan pendapat mini fraksinya terhadap RUU tersebut. Seluruh fraksi menyetujui RUU ini untuk dibawa ke paripurna.

"Apakah RUU tentang Kesejahteraan ibu dan Anak pada 1.000 hari pertama kehidupan dapat disetujui?," tanya Ketua Komisi VIII DPR, Ashabul Kahfi kepada anggota komisinya.

"Setuju," jawab Anggota yang langsung disambut ketukan palu sidang oleh pimpinan Raker.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

UU PPRT Disahkan, Pemerintah: Tak Ada lagi Istilah Majikan dan Pembantu

Nasional
12 hari lalu

UI Nonaktifkan 16 Mahasiswa FH Terduga Pelaku Pelecehan Seksual, Tak Boleh Ikut Kuliah

Nasional
3 bulan lalu

Menteri PPPA Prihatin Siswa SD Akhiri Hidup di NTT: Tak Punya Tempat Bercerita

Nasional
3 bulan lalu

Banyak Ibu Hamil Trauma Longsor Cisarua Bandung Barat, Ini Langkah Menteri PPPA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal