RUU KIA: Cuti Ibu Melahirkan Paling Singkat 3 Bulan dan Berhak Terima Upah Penuh

Felldy Aslya Utama
Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati dalam rapat bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (25/3/2024). (Foto MPI).

Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI bersama dengan pemerintah menyepakati RUU KIA pada fase 1.000 hari pertama kehidupan dibawa ke rapat paripurna terdekat guna pengambilan keputusan tingkat II untuk disahkan menjadi undang-undang.

Kesepakatan ini dicapai dalam rapat kerja (Raker) Komisi VIII dan perwakilan pemerintah yang digelar Senin (25/3/2024). Raker ini dilaksanakan dalam rangka pengambilan keputusan tingkat I terkait RUU tersebut.

Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing fraksi partai politik menyampaikan pendapat mini fraksinya terhadap RUU tersebut. Seluruh fraksi menyetujui RUU ini untuk dibawa ke paripurna.

"Apakah RUU tentang Kesejahteraan ibu dan Anak pada 1.000 hari pertama kehidupan dapat disetujui?," tanya Ketua Komisi VIII DPR, Ashabul Kahfi kepada anggota komisinya.

"Setuju," jawab Anggota yang langsung disambut ketukan palu sidang oleh pimpinan Raker.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

Menteri PPPA: Pesantren Harus Jadi Tempat Aman dan Bebas Kekerasan

Nasional
3 bulan lalu

Menteri PPPA soal Game Roblox: Kalau Berdampak Negatif, Ada Baiknya Diblokir

Nasional
4 bulan lalu

Menteri PPPA Ajak Anak-Anak Kembali ke Permainan Tradisional, Kurangi Gadget!

Nasional
5 bulan lalu

Menteri PPPA Jenguk Bocah yang Dibuang Ayah di Kebayoran, Ungkap Kondisinya

Nasional
6 bulan lalu

Siap-siap! Pekerja Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Dapat Bantuan Upah Mulai Juni

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal