RUU KIA, DPR Atur Fasilitas Umum hingga Tempat Kerja Wajib Siapkan Daycare

Carlos Roy Fajarta
Rancangan undang-undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) mengatur kewajiban tempat bekerja untuk menyediakan fasilitas daycare atau tempat penitipan anak. (Foto: Cleveland clinic)

JAKARTA, iNews.id - Rancangan undang-undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) akan segera disahkan sebagai RUU insiatif DPR. Dalam RUU ini, DPR mengatur kewajiban tempat bekerja untuk menyediakan fasilitas daycare atau tempat penitipan anak.

“Keberpihakan negara terhadap pelayanan pada pemenuhan hak bagi ibu dan anak enggak main-main melalui RUU KIA ini karena kita mengatur mulai hulu hingga hilir,” kata Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Luluk Nur Hamidah, Senin (27/6/2022).

Salah satu tujuan dari RUU KIA untuk memastikan kepentingan tumbuh kembang anak, khususnya di 1.000 hari pertama kehidupan anak. Luluk mengatakan, upaya agar kepentingan tersebut dapat terpenuhi yaitu dengan penyediaan fasilitas dan sarana prasarana, baik di ruang publik maupun di tempat kerja.

“Fasilitas sarana dan prasana (sarpras) yang harus disediakan seperti tersedianya daycare, ruang bermain, dan ruang laktasi yang wajib dipenuhi oleh pihak mana pun, khususnya pengelola sarpras umum ataupun di tempat kerja,” ucapnya.

Aturan mengenai kewajiban penyediaan daycare, ruang bermain hingga ruang Laktasi tertuang dalam draft RUU KIA Bab 3 Pasal 22 dan Pasal 23. Pada Pasal 22 disebutkan penyedia atau pengelola fasilitas dan sarana prasarana umum harus memberikan kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana umum bagi ibu dan anak.

Pemberian kemudahan dalam penggunaan fasilitas dan sarana prasarana umum bagi ibu dan anak tersebut meliputi dukungan fasilitas di tempat kerja, tempat umum, dan alat transportasi umum. Dukungan fasilitas yang dimaksud ada dalam Pasal 22 Ayat (3) RUU KIA berupa penyediaan ruang laktasi, penyediaan ruang perawatan anak, tempat penitipan anak hingga tempat bermain anak.

“Sementara di Pasal 22 Ayat (4) RUU KIA diatur bahwa dukungan fasilitas dan sarpras di tempat kerja sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) diberikan kepada ibu yang bekerja dalam bentuk penyesuaian tugas, jam kerja, dan/atau tempat kerja dengan tetap memperhatikan kondisi dan target capaian kerja,” tutur Luluk.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Seleb
11 jam lalu

Insanul Fahmi Ngaku Sulit Ketemu Anak gegara Dilarang Wardatina Mawa!

Nasional
1 hari lalu

Kepala Daerah Sering Kena OTT KPK, Dede Yusuf: Biaya Pilkada Mahal

Nasional
2 hari lalu

Anggota DPR Harap BUMN Lebih Sehat di 2026: Harus Fokus pada Sektor Terkuat

Nasional
5 hari lalu

Dukung Prabowo Bentuk Satgas Rehabilitasi Bencana Sumatra, DPR: Pemulihan Tak akan Jadi Proyek

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal