JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan menyampaikan, Panitia Kerja revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) tengah mengkaji sejumlah isu untuk perbaikan dan penataan kelembagaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Salah satu isu yang dipertimbangkan yakni penambahan dua anggota KPU-Bawaslu.
Irawan mengatakan, sejumlah isu yang tengah dikaji Panja RUU Pemilu merupakan bagian evaluasi pelaksanaan Pemilu 2024. Evaluasi ini untuk perbaikan dan penataan kelembagaan penyelenggara pemilu dengan melihat kompleksitas yang ada.
"Ada beberapa rencana revisi yang sedang kami diskusikan tetapi pembahasan ini masih sangat dinamis. Kami belum ada keputusan apa-apa, tapi ini baru sebatas brainstorming," kata Irawan, dikutip Jumat (23/10/2026).
Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini mengatakan, salah satu isu yang dipertimbangkan yakni penambahan dua anggota KPU-Bawaslu di tingkat pusat dan daerah.
"Salah satu isi atau inti dari revisi itu adalah adanya penambahan jumlah anggota KPU dan Bawaslu dari yang sebelumnya 7 jadi 9 di beberapa provinsi besar atau wilayah besar, dari 5 menjadi 7 di kabupaten juga ada yang 5, ada yang 3," ujar Irawan.
Selain itu, pihaknya mengkaji pemangkasan durasi rekrutmen penyelenggara pemilu.
"Dalam hitungan hitungan kami 2-3 bulan cukup untuk menyelenggarakan pemilu berkualitas," ucap Irawan.