RUU Penyadapan dan RUU Pemanfaatan Air Minum Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2026

Felldy Aslya Utama
Baleg mengusulkan agar RUU tentang penyadapan dan pemanfaatan air minum masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2026. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan dan Pemanfaatan Air Minum masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.

Usulan ini disampaikan Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan dalam rapat kerja (Raker) bersama pemerintah dan DPD RI terkait evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Perubahan Kedua Tahun 2025 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026, Kamis (27/11) kemarin.

Bob menyampaikan bahwa RUU itu dinilai penting untuk mengatur secara komprehensif, tegas, dan akuntabel, mengenai praktik penyadapan dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan hak privasi warga negara.

"Diusulkan sebagai RUU usul inisiatif Badan Legislasi," tutur Bob.

Legislator Gerindra itu mengatakan bahwa sebelumnya Badan Legislasi DPR RI juga sudah membahas soal hukum secara umum atau universal. Selanjutnya, pihaknya akan membahas spesifik kepada hukum pidana, karena penyadapan yang dimaksud adalah yang terkait dengan pidana.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Baleg DPR Hapus RUU Danantara hingga RUU Kejaksaan dari Prolegnas Prioritas 2026

Nasional
3 hari lalu

DPR Sahkan 21 RUU Jadi Undang-Undang Selama 2025

Nasional
16 hari lalu

Golkar Usulkan RUU Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig Masuk Prolegnas 2026

Nasional
20 hari lalu

Purbaya soal Redenominasi Rupiah: Wewenang BI, Bukan Tahun Ini atau 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal