RUU Penyadapan Dinilai Mendesak

Abdul Rochim
Diskusi Forum Legislasi bertema "RUU Penyadapan Pangkas Kewenangan KPK?" di Media Center Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2019). (Foto: iNews.id/Cak Rochim)

JAKARTA, iNews.id – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan dinilai mendesak untuk dirampungkan. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Totok Daryanto mengatakan, selama ini muatan penyadapan ada dalam banyak UU dengan definisi yang berbeda-beda. Karena itu, diperlukan UU khusus yang mengatur mengenai penyadapan tersebut.

“Ada belasan (13) undang-undang yang memiliki muatan penyadapan sehingga Badan Legislatisi merasa perlu ada yang mengatur seluruh penyadapan,” kata Totok dalam Diskusi Forum Legislasi bertema RUU Penyadapan Pangkas Kewenangan KPK? di Media Center Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Namun, Totok menegaskan, RUU Penyadapan nanti memberikan kecualian bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena itu, dia memastikan RUU tersebut tidak akan memangkas kewenangan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi. “Jadi tak perlu ada kekawatiran undang-undang ini akan mengganggu KPK,” ujarnya.

Menurut dia, penyadapan yang dilakukan berbagai instansi memang harus diatur. Hal yang sama juga dilakukan di berbagai negara. Penyadapan, kata Totok, memang spesifik tergatung dari negara-negara tersebut. Akan tetapi, satu hal yang sama bahwa penyadapan harus dilakukan secara ketat dan bertanggung jawab.

“Ini diatur dalam undang-undang dan ada prosedur-prosedur yang harus dipatuhi petugas penyadapan. Dan izinnya satu pintu melalui pengadilan,” ucapnya.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Komisi VIII DPR dan Menhaj Gelar Rapat Tertutup, Bahas Apa?

Nasional
6 hari lalu

Kepala Daerah Sering Kena OTT KPK, Dede Yusuf: Biaya Pilkada Mahal

Nasional
7 hari lalu

Anggota DPR Harap BUMN Lebih Sehat di 2026: Harus Fokus pada Sektor Terkuat

Nasional
10 hari lalu

Dukung Prabowo Bentuk Satgas Rehabilitasi Bencana Sumatra, DPR: Pemulihan Tak akan Jadi Proyek

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal