Sah, DPR Perpanjang Waktu Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi dan Penanggulangan Bencana

Kiswondari
Rapat Paripurna DPR, Selasa (22/6/2021) memutuskan perpanjangan masa pembahasan RUU perlindungan data pribadi dan RUU penanggulangan bencana. (Foto: Okezone)

Rapat paripurna DPR ini dihadiri oleh tiga pimpinan DPR lainnya yakni Azis Syamsuddin, Sufmi Dasco Ahmad, dan Rachmat Gobel. Rapat yang digelar secara hybrid tersebut juga dihadiri 29 Anggota DPR secara fisik dan 265 Anggota secara virtual.

Selain penetapan perpanjangan terhadap pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana dan RUU tentang Pelindungan Data Pribadi, agenda Rapat Paripurna hari ini menyampaikan ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020 oleh BPK. Kemudian ada penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2020 oleh BPK serta penetapan mitra kerja Komisi VI, Komisi VII, dan Komisi X DPR dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Menteri HAM Pigai Usul Bentuk Komnas Masyarakat Adat, Ini Alasannya

Nasional
1 hari lalu

Pimpinan DPR Pastikan Tak Ada Usulan Revisi UU KPK ke Versi Lama

Nasional
1 hari lalu

DPR Tegaskan MKMK Tak Berwenang Proses Laporan soal Adies Kadir

Nasional
2 hari lalu

Sahroni usai Kembali Jadi Pimpinan Komisi III DPR: Rasanya Aneh Kenalan Lagi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal