JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi melantik Dian Ediana Rae sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) masa jabatan 2016-2021. Prosesi pelantikan digelar di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (6/5/2020).
Pelantikan Dian Ediana Rae mengacu kepada Keputusan presiden RI Nomor 37/M/2020 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan Kepala dan wakil kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
"Menangkat Dian Ediana Rae sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) masa jabatan 2016-2021 melanjutkan sisa masa jabatan Kepala PPATK yang digantikannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Keppres yang dibacakan dalam prosesi pelantikan, Rabu (6/5/2020).
Setelah pembacaan surat keputusan Presiden yang dibacakan oleh Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg), Dian langsung melakukan prosesi sumpah jabatan dihadapan Presiden Jokowi. Berikut isi sumpah yang dibacakan Dian;
Demi Allah saya bersumpah bahwa saya untuk menjadi kepala PPATK langsung atau tidak langsung dengan nama atau dalih apapun, tidak memberikan atau menjanjikan untuk memberikan sesuatu kepada siapapun.