Sah! Pemerintah Perpanjang Tenor KPR Rumah Subsidi sampai 40 Tahun

Tangguh Yudha
Pemerintah menyetujui tenor KPR rumah subsidi diperpanjang hingga 40 tahun. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menyetujui perpanjangan tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) rumah subsidi hingga 40 tahun. Hal ini disampaikan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait.

"Komite menyetujui untuk (tenor) 40 tahun bisa dijalankan," ujar Maruarar di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2026).

Menurutnya, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menghadirkan skema pembiayaan perumahan yang lebih terjangkau.

"Ya, sesuai arahan presiden dan mendukung penuh arahan presiden. Kita buat skema-skema yang bisa dijalankan, baik dan bermanfaat bagi rakyat, seledarkan oleh perbankan," ujar Ara.

Selain memperpanjang tenor KPR subsidi, kata dia, pemerintah juga memastikan bunga KPR rumah subsidi tapak tetap dipertahankan sebesar 5 persen meskipun suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) naik.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BI Rate Naik, KPR Rp1 Miliar Kini Tembus Rp8 Juta per Bulan!

57 tahun lalu

BI Rate Naik, Menteri PKP Jamin Bunga KPR Rumah Subsidi Tetap 5 Persen

57 tahun lalu

Bunga KPR FLPP Dipastikan Tetap 5 Persen, Tak Terpengaruh Kenaikan BI Rate

57 tahun lalu

Kementerian PKP Tambah Alokasi KUR Perumahan Jadi Rp50 Triliun, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal