JAKARTA, iNews.id - Syarat kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) bagi dokter dan dokter spesialis resmi mengalami perubahan. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menurunkan jumlah SKP yang harus dipenuhi tenaga medis dari sebelumnya 250 menjadi 160 SKP dalam periode lima tahun.
Kebijakan tersebut diumumkan Kemenkes pada 29 September 2026. Penyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan beban administratif yang selama ini harus dipenuhi dokter dalam menjalankan pengembangan kompetensi profesinya.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pengurangan jumlah SKP tidak berarti standar kompetensi dokter ikut diturunkan. Menurut dia, perubahan tersebut justru diarahkan agar pengembangan kompetensi lebih relevan dengan kebutuhan pelayanan kesehatan.
"Selama ini, dokter menghabiskan cukup banyak waktu untuk memenuhi berbagai persyaratan pengembangan kompetensi. Kami ingin mengubah pendekatan tersebut agar waktu dan energi dokter lebih banyak kembali untuk hal yang paling penting, yaitu melayani masyarakat," kata Menkes Budi dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (4/10/2026).
Dengan aturan baru ini, pemenuhan SKP akan lebih banyak diarahkan pada ranah pelayanan. Sementara itu, dua ranah lainnya tetap mencakup pembelajaran dan pengabdian.