Sah! Syarat Kecukupan SKP Dokter Resmi Turun, dari 250 Jadi 160 per 5 Tahun

Muhammad Sukardi
Ilustrasi dokter. (Foto: Ilustrasi AI)

Kebijakan tersebut sebelumnya telah dibahas Kemenkes bersama Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), serta Kolegium Disiplin Ilmu.

SKP Berkaitan dengan Perpanjangan SIP

SKP menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi dokter ketika akan memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP). Berdasarkan ketentuan yang berlaku, SIP tenaga medis memiliki masa berlaku lima tahun dan dapat diperpanjang selama persyaratan terpenuhi.

Dalam proses perpanjangan SIP, dokter harus melampirkan bukti pemenuhan kecukupan SKP. Besaran kecukupan SKP ditetapkan oleh Direktur Jenderal sesuai ketentuan yang berlaku.

Artinya, perubahan dari 250 menjadi 160 SKP akan mengurangi jumlah kredit profesi yang harus dikumpulkan dokter dalam satu periode lima tahun untuk memenuhi kecukupan tersebut.

Meski demikian, Kemenkes menegaskan kompetensi tenaga medis tetap menjadi bagian penting dalam menjaga mutu dan keselamatan pelayanan kepada pasien.

Kemenkes saat ini juga menyiapkan Keputusan Menteri Kesehatan mengenai pedoman pengelolaan kecukupan SKP. Selain itu, pembaruan pada SKP Platform dilakukan untuk menyesuaikan sistem dengan kebijakan baru tersebut.

Dengan penyesuaian ini, Kemenkes berharap pemenuhan kewajiban pengembangan profesi dapat berlangsung lebih proporsional. Dokter juga diharapkan dapat mengalokasikan lebih banyak waktu dan energi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
4 hari lalu

Kemenkes: 25.000 Orang Indonesia Meninggal Dunia per Tahun akibat Kanker Darah

5 hari lalu

41 Persen Anak Indonesia Alami Gigi Berlubang, Kemenkes Siapkan Detektif Gigi

9 hari lalu

Hadapi Lonjakan Kasus Influenza A, Kemenkes Siagakan Labkesda dan Faskes

10 hari lalu

Kemenkes Imbau Masyarakat Pakai Masker Lagi di Tengah Merebaknya Super Flu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal