Kebijakan tersebut sebelumnya telah dibahas Kemenkes bersama Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), serta Kolegium Disiplin Ilmu.
SKP menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi dokter ketika akan memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP). Berdasarkan ketentuan yang berlaku, SIP tenaga medis memiliki masa berlaku lima tahun dan dapat diperpanjang selama persyaratan terpenuhi.
Dalam proses perpanjangan SIP, dokter harus melampirkan bukti pemenuhan kecukupan SKP. Besaran kecukupan SKP ditetapkan oleh Direktur Jenderal sesuai ketentuan yang berlaku.
Artinya, perubahan dari 250 menjadi 160 SKP akan mengurangi jumlah kredit profesi yang harus dikumpulkan dokter dalam satu periode lima tahun untuk memenuhi kecukupan tersebut.
Meski demikian, Kemenkes menegaskan kompetensi tenaga medis tetap menjadi bagian penting dalam menjaga mutu dan keselamatan pelayanan kepada pasien.
Kemenkes saat ini juga menyiapkan Keputusan Menteri Kesehatan mengenai pedoman pengelolaan kecukupan SKP. Selain itu, pembaruan pada SKP Platform dilakukan untuk menyesuaikan sistem dengan kebijakan baru tersebut.
Dengan penyesuaian ini, Kemenkes berharap pemenuhan kewajiban pengembangan profesi dapat berlangsung lebih proporsional. Dokter juga diharapkan dapat mengalokasikan lebih banyak waktu dan energi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.