Said Didu: Program MBG di Era Dadan Hindayana Melenceng dari Tata Kelola

Rizky Agustian
Analis Kebijakan Publik Said Didu. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Analis Kebijakan Publik Said Didu melontarkan kritik keras kepada mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dia menilai pelaksanaan program tersebut telah menyimpang dari prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Said menilai terdapat penyimpangan serius dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa pada program MBG. Menurut dia, kalangan birokrasi memahami mekanisme yang dijalankan tidak sesuai dengan prosedur pengadaan pemerintah.

"Orang birokrat paham bahwa ini terjadi pelencengan sangat jauh terhadap proses barang dan jasa pemerintah," kata Said dalam program Interupsi bertajuk 'Korupsi Dana Gizi, Ancaman bagi Generasi' yang tayang di iNews, Kamis (11/6/2026).

Dia menyebut kasus dugaan korupsi yang kini menyeret sejumlah pihak di BGN menjadi peristiwa besar karena berkaitan dengan pengelolaan anggaran negara dalam jumlah sangat besar.

"Ini peristiwa sangat dahsyat di negara ini. Baru kali ini ada lembaga, ada orang diberikan kewenangan mengelola ratusan triliun," ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Kubu Sony Sonjaya Bongkar 2 Klaster Kasus Korupsi MBG, Apa Saja?

Nasional
2 jam lalu

Lapor Prabowo, Kepala BGN: Anak Orang Kaya Tak Lagi Dapat MBG

Buletin
2 jam lalu

Temui Prabowo, Kepala BGN Ungkap soal Anggaran dan Anak Orang Kaya Tak Lagi Dapat MBG

Nasional
3 jam lalu

Kejagung Geledah Kantor hingga Rumah Tersangka Korupsi MBG, Sita Apa?

Nasional
3 jam lalu

Gerindra Tegaskan Tak Instruksikan Kader Kelola Dapur MBG: Kalau Ada Itu Masing-Masing

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal