JAKARTA, iNews.id - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal bertemu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Rabu (8/7/2026) untuk membahas pajak pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam pertemuan itu, Said meminta Purbaya membebaskan pajak dan penghapusan sistem pengenaan pajak progresif saat pencairan saldo JHT.
"Ini tidak adil. Orang yang berkali-kali kehilangan pekerjaan justru berkali-kali dikenai pajak progresif. Masa orang yang sudah terkena PHK masih dibebani pajak yang semakin besar?" ujar Said di Kemenkeu, Rabu (8/7/2026).
Mendengar hal itu, kata Said, Purbaya merespons positif permintaan tersebut. Menurutnya, Purbaya akan menindaklanjuti draf usulan yang disampaikan dalam pembahasan internal lingkup Kementerian Keuangan.
"Saya menangkap semangat yang sangat positif. Pemerintah ingin mendengar aspirasi masyarakat, khususnya para pekerja. Memang belum ada keputusan final, tetapi saya melihat ada komitmen untuk melakukan evaluasi terhadap aturan yang ada," ungkapnya.
Selain meminta pembebasan pajak pencairan JHT, Said Iqbal juga meminta kenaikan batas minimal (threshold) saldo JHT yang dikenakan pungutan pajak. Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009, saldo klaim JHT sampai dengan nominal Rp50 juta dikenai tarif pajak final sebesar 0 persen, sementara saldo di atas Rp50 juta dikenakan potongan sebesar 5 persen.