JAKARTA, iNews.id - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal bertemu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Rabu (8/7/2026). Dalam pertemuan itu, ada empat usulan terkait reformasi pajak program Jaminan Hari Tua (JHT) yang disampaikan.
"Tabungan sosial adalah instrumen perlindungan negara kepada pekerja. Kalau tabungan komersial dikenakan pajak pada bunganya, maka tabungan sosial semestinya juga hanya dikenakan pada imbal hasilnya, bukan pada pokok tabungan JHT yang merupakan hak pekerja," kata Said di kantor Kemenkeu, Rabu (8/7/2026).
Said menekankan bahwa dana JHT merupakan himpunan tabungan dari iuran wajib pekerja yang dikumpulkan selama bertahun-tahun masa kerja, sehingga saat dicairkan tidak selayaknya kembali terbeban oleh pungutan pajak.
Di hadapan Purbaya, Said memaparkan empat usulan substansial. Pertama, pembebasan pajak sepenuhnya atas pencairan dana JHT agar tarifnya turun menjadi 0 persen. Kedua, penghapusan sistem pengenaan pajak progresif saat pencairan saldo JHT.
Hal ini didasarkan pada fakta di lapangan bahwa banyak buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) lebih dari sekali, sehingga terpaksa mencairkan dana JHT berulang kali yang berujung pada beban tarif pajak yang kian melonjak tinggi.