"Siapa oknum BIN, Polri dan TNI yang dimaksud dan apa bentuk ketidaknetralannya, serata apa kaitannya dengan perselisihan hasil Pilpres, dari keterangan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono sebagai saksi dalam sidang ini barulah diperoleh petunjuk," katanya.
Tim Hukum Prabowo-Sandi sebelumnya menyinggung ketidaknetralan aparat intelijen merujuk pada pernyataan SBY pada 23 Juni 2018. Kalimat SBY yang dikutip yakni, "Tetapi yang saya sampaikan ini tentang ketidaknetralan elemen atau oknum dari BIN, Polri dan TNI itu ada, nyata adanya, ada kejadiannya, bukan hoaks. Sekali lagi, ini oknum."
Eddy menegaskan, alat bukti mutlak kepunyaan hakim, bukan terdakwa, bukan pula polisi atau jaksa, bahkan pengacara. Oleh karena itu merujuk pada KUHAP, petunjuk merupakan accessories evidence.
"Artinya, petunjuk bukanlah alat bukti mandiri, namun merupakan alat bukti sekunder yang diperoleh dari alat bukti primer, yakni keterangan saksi, surat atau keterangan terdakwa," kata Eddy.