Saksi Ahli: Kuasa Hukum Prabowo Seharusnya Hadirkan SBY ke MK

Aditya Pratama
Ahli dari pihak terkait Prof Edward Omar Syarief Hiariej (tengah) memberikan keterangan dalam sidang PHPU Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019). (Foto: Antara/Aprillio Akbar).

"Siapa oknum BIN, Polri dan TNI yang dimaksud dan apa bentuk ketidaknetralannya, serata apa kaitannya dengan perselisihan hasil Pilpres, dari keterangan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono sebagai saksi dalam sidang ini barulah diperoleh petunjuk," katanya.

Tim Hukum Prabowo-Sandi sebelumnya menyinggung ketidaknetralan aparat intelijen merujuk pada pernyataan SBY pada 23 Juni 2018. Kalimat SBY yang dikutip yakni, "Tetapi yang saya sampaikan ini tentang ketidaknetralan elemen atau oknum dari BIN, Polri dan TNI itu ada, nyata adanya, ada kejadiannya, bukan hoaks. Sekali lagi, ini oknum."

Eddy menegaskan, alat bukti mutlak kepunyaan hakim, bukan terdakwa, bukan pula polisi atau jaksa, bahkan pengacara. Oleh karena itu merujuk pada KUHAP, petunjuk merupakan accessories evidence.

"Artinya, petunjuk bukanlah alat bukti mandiri, namun merupakan alat bukti sekunder yang diperoleh dari alat bukti primer, yakni keterangan saksi, surat atau keterangan terdakwa," kata Eddy.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

UU Peradilan Militer Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Kenapa?

Nasional
12 hari lalu

Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan

Nasional
12 hari lalu

Ketua Komisi III DPR Sebut Perpol 10/2025 Tak Bertentangan dengan Putusan MK

Nasional
21 hari lalu

Hakim MK Sindir Kepala BNPB yang Ucapannya Bikin Heboh: Diseleksi Benar atau Tidak?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal