JAKARTA, iNews.id - Saksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Yudistira Dwi Wardhana Asnar yang juga sebagai Pengembang Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dari Institut Teknologi Bandung (ITB), mengklaim Sirekap telah diaudit oleh dua lembaga. Kedua lembaga itu yakni Badan Riset dan Inonvasi Nasional (BRIN) serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
“Apakah kami sudah diaudit? Sudah, kami sudah diaudit,” kata Yudistira dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (3/4/2034).
Yudistira menyampaikan fakta ini sebetulnya ditahan sejak lama. “Ada dua lembaga yang melakukan audit, BRIN melakukan audit dan BSSN telah melakukan technical assesment,” kata dia.
“Karena cukup lama saya harus menahan fakta ini, mohon maaf Yang Mulia,” sambungnya.
Dia lantas mengapresiasi dukungan dua lembaga yang melakukan audit terhadap Sirekap. Meski demikian dia mengakui kekurangan bisa terjadi terhadap Sirekap.
“Jadi kami sudah diaudit, terima kasih dukungan dari para lembaga itu, dan mendukung kami untuk menjadi lebih baik seperti saat ini, walaupun ada banyak kekurangan,” tutupnya.