Saksi Fakta Kubu 02 Ungkap Sosok Udung dalam Sidang MK

Felldy Aslya Utama
Saksi fakta yang dihadirkan oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Agus Maksum, memberikan keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (19/6/2019). (Foto: ANTARA)

JAKARTA, iNews.id – Salah satu saksi fakta yang dihadirkan oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Agus Maksum, pada sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini mengaku telah menemukan data yang janggal dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilpres 2019. Salah satu temuan itu berupa pemilih dengan nomor induk kependudukan (NIK) KTP yang tak wajar.

Menanggapi keterangan saksi, hakim konstitusi Aswanto memerintahkan kepada Agus untuk memberi contoh kasus dari temuan tersebut. “Itu, di atas itu (sambil menunjuk ke layar proyektor) misalnya nama Udung. Dia ada di Bandung, bertanggal lahir 01011944, di Pengalengan alamatnya dia. Dia berkode KTP 101611,” kata Agus di ruang sidang MK, Rabu (19/6/2019).

Dia menjelaskan, data orang bernama Udung tersebut tak lazim karena NIK diawali dengan kode 10. Sementara, menurut Agus, tidak ada provinsi di Indonesia yang memiliki kode tersebut sebagai pencatatan NIK. Agus yang merupakan relawan Tim IT BPN Prabowo-Sandi itu bahkan dengan yakin memastikan Udung tak benar-benar ada.

“Kami yakin tidak ada di dunia nyata,” ucapnya.

Keberadaan Udung itu pun menjadi sorotan salah satu hakim konstitusi, I Dewa Gede Palguna. Dia mempertanyakan kesaksian Agus tentang Udung khususnya setelah Agus menyampaikan tidak bisa memastikan data janggal itu menggunakan hak pilih atau tidak di Pilpres 2019.

“Anda yakin tidak ada di dunia nyata karena kodenya. Terus, ditanya terlapor (KPU) apakah Saudara mengecek, jawabnya tidak, sehingga Saudara tidak tahu (apakah si Udung menggunakan hak pilih atau tidak),” tutur Palguna.

“Yang saya mau tanya, kesaksian yang akan Anda gunakan jadinya yang mana? Karena ada dua jawaban berbeda. Tidak ada di dunia nyata atau tidak tahu?” kata Palaguna melanjutkan. “Tidak tahu,” jawab Agus.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

UU Peradilan Militer Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Kenapa?

Nasional
11 hari lalu

Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan

Nasional
11 hari lalu

Ketua Komisi III DPR Sebut Perpol 10/2025 Tak Bertentangan dengan Putusan MK

Nasional
20 hari lalu

Hakim MK Sindir Kepala BNPB yang Ucapannya Bikin Heboh: Diseleksi Benar atau Tidak?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal