Saksi Prabowo-Sandi Mengaku Pernah Diintimidasi hingga Dapat Ancaman

Aditya Pratama
15 saksi dan dua ahli yang dihadirkan kubu Prabowo-Sandi diambil sumpah sebelum sidang PHPU Pilpres 2019 digelar di MK, Jakarta, Rabu (19/6/2019). (Foto: ANTARA)

JAKARTA, iNews.id – Salah satu saksi yang dihadirkan kubu Prabowo-Sandi, Nur Latifah, mengaku pernah diintimidasi sampai mendapatkan ancaman karena temuan kecurangan pemilu di daerahnya. Perempuan itu menuturkan, ancaman tersebut dia hadapi setelah viralnya video surat suara yang dicoblos oleh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 08 Dusun Wonosari, Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Nur mengatakan, intimidasi yang didapat pertama kali olehnya dari banyak orang terjadi pada 19 April 2019, tepatnya pada pukul 23.00 WIB. “Malam itu saya dipanggil salah satu rumah warga, di sana sudah ada ketua KPPS, salah satu anggota KPPS, tokoh adat, (tokoh) agama, kader partai, dan beberapa preman,” ucap Nur dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Nur mengaku ketika itu mendapatkan pertanyaan dari warga mengapa video anggota KPPS 08 Wonosari yang mencoblos surat suara itu bisa viral. Padahal, saat itu dia tak pernah menyebarluaskan video tersebut. “Saya dituduh sebagai penjahat politik di sana,” kata dia.

“(Mereka bertanya) ‘Mbak di sini sebagai apa? Kenapa video itu bisa viral?’. (Saya jawab) ‘saya di sini sebagai relawan, bukan saya memviralkan’. Lalu bapaknya (warga) menuduh ‘Mbak menyebarkan dokumen rahasia negara kalau seperti itu’,” ujar Nur menirukan kembali percakapannya dengan warga pada 19 April malam.

Hakim konstitusi Suhartoyo lalu bertanya kepada Nur mengenai bentuk ancaman seperti apa yang diterimanya. Nur langsung menjelaskan bahwa sehari setelah dipanggil warga, dia mendapat kabar dari temannya yang bernama Habib tentang ancaman pembunuhan yang dialamatkan kepadanya.

Walaupun begitu, Nur menyebut hanya rekannya saja yang mendapat ancaman seperti itu, karena saat dia dipanggil oleh warga, dia tidak mendapatkan ancaman serupa. “Saya secara tidak lagsung diancam dibunuh. Teman saya mendengar secara langsung bahwa saya diancam akan dibunuh seperti itu,” tuturnya.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Pakar Hukum Tuding Suhartoyo Ketua MK Ilegal, Minta 9 Hakim Mundur

Nasional
4 hari lalu

Fraksi PAN Dukung Penuh Putusan MK soal Keterwakilan Perempuan di AKD DPR

Nasional
4 hari lalu

Pakar Hukum Sebut Jabatan Ketua MK Tak Sah, Desak Suhartoyo dan Para Hakim Mundur

Nasional
15 hari lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI ke MK, Soroti Pasal Ini

Nasional
20 hari lalu

Anggota DPR Setuju Putusan MK soal Lembaga Independen Pengawas ASN, Jaga Netralitas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal