Atas perbuatannya, DT disangkakan melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Berdasarkan undang-undang, ancaman terhadap tindak pidana ini adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta," ucapnya.
Selain itu, PT CGI dan PT CTC diduga juga digunakan oleh DT untuk menjadi sponsor bagi WNA lainnya agar bisa masuk ke Indonesia sejak tahun 2023.