Salah Gunakan Izin Tinggal Investor, Warga China Terancam 5 Tahun Penjara

Nur Khabibi
Warga China berinisial DT jadi tersangka kasus penyalahgunaan izin tinggal terbatas (ITAS) investor (dok. Imigrasi)

Atas perbuatannya, DT disangkakan melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 

"Berdasarkan undang-undang, ancaman terhadap tindak pidana ini adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta," ucapnya.

Selain itu, PT CGI dan PT CTC diduga juga digunakan oleh DT untuk menjadi sponsor bagi WNA lainnya agar bisa masuk ke Indonesia sejak tahun 2023.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Internasional
2 bulan lalu

Mantan Menteri Pertanian China Divonis Hukuman Mati karena Terima Suap Rp626 Miliar

Internasional
2 bulan lalu

Jembatan Tertinggi di Dunia Dibuka di China, Menjulang 625 Meter di Pegunungan

Internasional
2 bulan lalu

Nah, Trump Salahkan China dan India Bikin Perang Rusia-Ukraina Tak Berujung

Internasional
4 hari lalu

China Klaim Warganya Jadi Target Pembunuhan dan Diskriminasi di Jepang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal