Salah Satu Syarat Cawapres, Sandi Urus Surat Tidak Pailit di PN Jakpus

Wildan Catra Mulia
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengurus surat keterangan tidak sedang dalam kondisi pailit di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus). Surat tersebut menjadi salah satu syarat pendaftaran capres dan cawapres yang tertuang dalam pasal 169 huruf I Undang-Undang Pemilu.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaluddin Samosir membenarkan, Sandi telah mengajukan surat tidak pailit.

“Iya benar,” kata Jamaluddin di Jakarta, Kamis (9/8/2018).

Menurut dia, pengajuan surat tidak pailit milik Sandi sudah masuk di regristasi PN Jakarta Pusat. Namun, Jamaluddin tidak tahu kapan Sandi mengajukan ke PN.

“Kita belum ngecek, tetapi sudah diajukan ya. Iya (hari ini masuk suratnya),” tutur dia.

Jamaluddin menuturkan, per hari ini sudah ada tiga tokoh yang mengajukan surat tidak pailit ke PN Jakarta Pusat. “Jadi baru ada Jokowi, Prabowo, dan Sandiaga,” ujar dia.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Nasional
19 jam lalu

Bahlil Kaji Rencana Setop Ekspor Timah, Ajak Investor Perkuat Hilirisasi

Nasional
23 jam lalu

Prabowo Kebut Pembangunan 30.000 Kopdes Merah Putih, Cegah Penyelewengan Dana Desa

Nasional
1 hari lalu

Implementasi Instruksi Gerakan Indonesia ASRI, Menko AHY Canangkan Galang RTHB

Nasional
2 hari lalu

Prabowo Tegaskan Hukum Tak Boleh Jadi Alat Politik: Saya Berani Beri Abolisi dan Amnesti kalau Ada Ketidakadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal