JAKARTA, iNews.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengurus surat keterangan tidak sedang dalam kondisi pailit di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus). Surat tersebut menjadi salah satu syarat pendaftaran capres dan cawapres yang tertuang dalam pasal 169 huruf I Undang-Undang Pemilu.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaluddin Samosir membenarkan, Sandi telah mengajukan surat tidak pailit.
“Iya benar,” kata Jamaluddin di Jakarta, Kamis (9/8/2018).
Menurut dia, pengajuan surat tidak pailit milik Sandi sudah masuk di regristasi PN Jakarta Pusat. Namun, Jamaluddin tidak tahu kapan Sandi mengajukan ke PN.
“Kita belum ngecek, tetapi sudah diajukan ya. Iya (hari ini masuk suratnya),” tutur dia.
Jamaluddin menuturkan, per hari ini sudah ada tiga tokoh yang mengajukan surat tidak pailit ke PN Jakarta Pusat. “Jadi baru ada Jokowi, Prabowo, dan Sandiaga,” ujar dia.