JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Ahmad Rofiq menilai, ekspresi yang ditunjukkan Saldi Isra terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 merupakan bentuk kemarahan seorang hakim konstitusi.
"Itu adalah ekspresi dari kemarahan atas sebuah proses ketidakjujuran dan ketidakadilan," ucap Ahmad saat dihubungi, Rabu (18/10/2023).
Menurut Ahmad, ekspresi Saldi Isra juga menunjukan adanya penegak hukum yang terintimidasi oleh kepentingan kelompok tertentu.
"Sehingga itu membuat keputusan tidak lagi jernih, keputusan tidak lagi berorientasi pada kepentingan masyarakat," ungkapnya.
Ahmad pun berharap, hakim konstitusi bisa diisi oleh sosok-sosok seperti Saldi Isra.
"Agar masyarakat memahami proses keputusan yang akan diambil itu penuh dengan tekanan, tipu daya yang ini bisa merugikan masyarakat di masa depan," tandasnya.