Saldi Isra Bingung Atas Putusan MK, Sekjen Perindo: Ekspresi Kemarahan Hakim Konstitusi

Agung Bakti Sarasa
Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq. (Foto: MPI).

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Ahmad Rofiq menilai, ekspresi yang ditunjukkan Saldi Isra terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 merupakan bentuk kemarahan seorang hakim konstitusi.

"Itu adalah ekspresi dari kemarahan atas sebuah proses ketidakjujuran dan ketidakadilan," ucap Ahmad saat dihubungi, Rabu (18/10/2023).

Menurut Ahmad, ekspresi Saldi Isra juga menunjukan adanya penegak hukum yang terintimidasi oleh kepentingan kelompok tertentu.

"Sehingga itu membuat keputusan tidak lagi jernih, keputusan tidak lagi berorientasi pada kepentingan masyarakat," ungkapnya.

Ahmad pun berharap, hakim konstitusi bisa diisi oleh sosok-sosok seperti Saldi Isra.

"Agar masyarakat memahami proses keputusan yang akan diambil itu penuh dengan tekanan, tipu daya yang ini bisa merugikan masyarakat di masa depan," tandasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

UU Pemilu Digugat, Pemohon Minta Syarat Caleg Minimal S2

Nasional
12 hari lalu

Sekjen Perindo Apresiasi Dasco soal Threshold, Dukung RUU Pemilu Rampung 2026

Nasional
16 hari lalu

Sekjen Perindo Ferry Kurnia Desak RUU Pemilu Segera Dirampungkan Tahun Ini

Nasional
22 hari lalu

Pakar Hukum Tata Negara Ingatkan Saiful Mujani soal Kebebasan Berpendapat Dibatasi Konstitusi: Jangan Dipelintir!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal