"Hal ini membuat korban menjadi sasaran kelompok lawan. Ada satu anak (korban) yang tertinggal dan langsung diserang secara bersama-sama, sehingga korban meninggal dunia," ucap Gogo.
Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Chalid Thayib, mengatakan kurang dari 24 jam ketiganya berhasil ditangkap oleh polisi. Ketiga pelaku tersebut memiliki inisial DS, RY, dan JR.
"Masing-masing pelaku memiliki peranannya sendiri. DS bertanggung jawab memukul korban menggunakan tongkat baseball hingga mengenai paha korban. Sementara itu, pelaku RY memukul korban dengan menggunakan tongkat golf hingga mengenai kepala korban, dan pelaku JR melempar senjata tajam jenis cocor bebek yang mengenai bahu korban," tuturnya.
Saat ini polisi masih memburu pelajar lainnya yang masih buron, yakni delapan pelajar dengan inisial DF, JP, LK, AN, IK, RN, RS.
Saat ini, ketiga pelaku yang ditangkap dikenakan Pasal 170 ayat 3 KUHPidana dan/atau Pasal 351 ayat 2 ke 3 KUHPidana Junto Pasal 55 Junto 56 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.