JAKARTA, iNews.id - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melarang menyebarkan foto ataupun data pasien yang sedang dirawat di rumah sakit. Termasuk, foto pendakwah Syekh Ali Jaber yang saat ini sedang dirawat di rumah sakit karena terpapar Covid-19.
"Foto dan data pasien yang sedang dalam perawatan di fasilitas kesehatan tidak boleh disebarkan kepada publik. Kerahasiaan data pasien dilindungi oleh UU," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito saat dikonfirmasi MNC Media, Selasa (5/1/2021).
Sekadar informasi, sebuah foto Syekh Ali Jaber sedang dirawat di rumah sakit dengan mengenakan alat bantu pernafasan viral di media sosial (medsos).
Wiku menekankan, data pasien seharusnya dilindungi dan tidak boleh disebarluaskan kemanapun. Ia menjawab diplomatis saat dikonfirmasi ihwal sanksi untuk oknum perawat yang menyebarluaskan foto Syekh Ali Jaber. "Silahkan lihat di UU tentang Kesehatan soal sanksi," katanya.