Operasi ketiga, Satgas Pemberantasan Judi Online menertibkan top up di minimarket dengan modus game online. Satgas akan menutup top up yang terafiliasi judi online melalui minimarket.
"Modusnya adalah membeli pulsa atau top up di minimarket. Sasarannya adalah yang akan kita lakukan satgas adalah menutup pelayanan top up online yang terafiliasi karena pengisian pulsa di minimarket kan bisa juga pulsa bukan untuk permainan judi online," katanya.
Hadi juga meminta kepada TNI dan Polri melalui Babinsa dan Babinkamtibmas untuk mengecek dan menutup akun top up tersebut.
"Dalam pelaksanaannya nanti secara demografi di mana saja yang paling banyak nanti dari Kepala PPATK akan memberikan data tersebut jika sasarannya tepat langsung kepada minimarket yang jual top up," ungkapnya.