Satgas PKH Tagih Denda 71 Korporasi yang Sulap Hutan Jadi Lahan Sawit-Tambang 

Riyan Rizki Roshali
Satgas PKH mulai menagih denda kepada korporasi yang menggunakan kawasan hutan menjadi lahan sawit atau tambang tanpa izin. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Sedangkan, untuk perusahaan tambang yang dinyatakan wajib membayarkan denda sebanyak 22 perusahaan. Total denda dari 22 perusahaan itu mencapai Rp29,2 triliun.

"Ada 49 korporasi sawit PT sawit yang diperkirakan dan sudah dihitung Rp9,42 triliun. Sedangkan tambang itu ada 22 PT tambang/korporasi senilai Rp29,2 triliun," katanya.

Dia menjelaskan, dari 49 perusahaan sawit itu baru 15 korporasi yang telah membayar denda sebanyak Rp1,76 triliun dan lima perusahaan yang menyanggupi pembayaran sebesar Rp88 miliar.

“Sedangkan untuk tambang, yang sudah masuk adalah Rp500 miliar," ucapnya.

Perusahaan tambang yang menyatakan sanggup bayar hingga saat ini mencapai Rp3.738.431.987.940 (Rp3,73 triliun). Sementara sisanya, masih terus dikejar untuk membayar denda.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Sumut
2 bulan lalu

Selidiki Kayu Gelondongan Terseret Banjir Sumatera, Satgas PKH Lakukan Analisis Citra Satelit

Nasional
2 bulan lalu

Satgas PKH Diterjunkan Usut Kayu Gelondongan yang Terseret Banjir Sumatera 

Sumbar
2 bulan lalu

Satgas Garuda PKH Tetapkan 2 Tersangka Illegal Logging di Mentawai, Kerugian Ratusan Miliar

Nasional
2 bulan lalu

Satgas PKH Soroti Bandara IMIP Morowali: Serasa Ada Negara dalam Negara

Jatim
4 bulan lalu

Satgas PKH Ungkap Modus Pembalakan Liar PT BRN di Mentawai, Manfaatkan PAHT Masyarakat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal