Satu Tahun Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin Fokus Tangani Covid-19

Dita Angga
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin. (Foto: Antara).

Upaya menekan penyebaran Covid-19 terus dilakukan pemerintah. Mei 2020 pemerintah memutuskan untuk menunda pelaksanaan pilkada. Selain itu Jokowi juga menerbitkan Perpres Pemulihan Ekonomi dan Perppu terkait Keuangan.

Bulan berikutnya, yaitu Juni pemerintah mulai mengumumkan tingkat risiko penularan atau zonasi penularan Covid-19 secara berkala dan menaikan anggaran penanganan Covid-19. Termasuk penambahan rujukan untuk uji spesimen.

Kasus Covid-19 di Indonesia tembus 100.000 pada Juli sehingga pemerintah menerapkan gas dan rem dalam kebijakan pengendalian virus tersebut.

Kemudian, Agustus pemerintah menerbitkan Inpres soal disiplin protokol kesehatan dan mulai melakukan diplomasi vaksin. Laporan KSP juga menyebutkan, pemerintah memberi penghargaan kepada para tenaga medis. Saat itu lebih dari 100 tenaga medis yang gugur.

Memasuki September, Jokowi membentuk tim percepatan vaksin dan operasi yustisi untuk mendisiplinkan warga menerapkan protokol kesehatan. Sedikitnya ada 9 provinsi menjadi prioritas penanganan Covid-19.

Masuk Oktober ini, pemerintah menetapkan batasan harga swab test atau PCR test. Selain itu Jokowi menandatangani Perpres vaksin Covid-19.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Purbaya Pede Masyarakat Puas dengan Pemerintah: Demo akan Lebih Sedikit

Seleb
13 hari lalu

Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya

Health
17 hari lalu

Apa Benar Alat Tes TBC INDIGEN dari PCR Covid-19? Ini Faktanya!

Mobil
18 hari lalu

Pemerintah Siapkan Insentif Otomotif, Skema Mirip saat Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal