Saut: Penghentian Kasus di KPK Era Agus Rahardjo Tak Diumumkan karena Urusan Intelijen

Wildan Catra Mulia
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) era kepemimpinan Agus Rahardjo pernah menghentikan kasus penyelidikan korupsi. Keputusan tersebut tidak diumumkan ke publik dengan alasan urusan intelijen.

Mantan Wakil Ketua KPK Saut Stumorang mengakui tidak ada aturan yang melarang untuk mengungkapkan ke publik atas penghentian kasus tersebut.

"Memang ada banyak (yang dihentikan) tapi kami tidak bilang ke publik, itu nature-nya intelijen," ujar Saut di kawasan Jalan Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (23/2/2020).

Saat ini, KPK kepemimpinan Firli Bahuri menghentikan 36 penyelidikan kasus korupsi. Kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan tertutup.

Selain itu, KPK juga sedang mengevaluasi 366 kasus. Dari jumlah 366 kasus tersebut kemungkinan ada yang akan dihentikan.

"Minta dilakukan evaluasi dan tidak menutup kemungkinan ada surat penyelidikan yang akan kita hentikan lagi," ucap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/2/2020) malam.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
13 jam lalu

Diperiksa KPK 8 Jam, Anggota BPK Bobby Rizaldi Ogah Ungkap Materi Pemeriksaan

15 jam lalu

Istri Ipda Yayat Sudrajat Mangkir, KPK Panggil Ulang untuk Usut Kepemilikan Rumah Mewah

16 jam lalu

KPK Pantau Isu Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, bakal Usut Dugaan Korupsi?

19 jam lalu

KPK Panggil Anak Eks Kakanwil DJP Muhammad Haniv terkait Kasus Gratifikasi Rp20,7 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal