Saut: Penghentian Kasus di KPK Era Agus Rahardjo Tak Diumumkan karena Urusan Intelijen

Wildan Catra Mulia
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) era kepemimpinan Agus Rahardjo pernah menghentikan kasus penyelidikan korupsi. Keputusan tersebut tidak diumumkan ke publik dengan alasan urusan intelijen.

Mantan Wakil Ketua KPK Saut Stumorang mengakui tidak ada aturan yang melarang untuk mengungkapkan ke publik atas penghentian kasus tersebut.

"Memang ada banyak (yang dihentikan) tapi kami tidak bilang ke publik, itu nature-nya intelijen," ujar Saut di kawasan Jalan Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (23/2/2020).

Saat ini, KPK kepemimpinan Firli Bahuri menghentikan 36 penyelidikan kasus korupsi. Kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan tertutup.

Selain itu, KPK juga sedang mengevaluasi 366 kasus. Dari jumlah 366 kasus tersebut kemungkinan ada yang akan dihentikan.

"Minta dilakukan evaluasi dan tidak menutup kemungkinan ada surat penyelidikan yang akan kita hentikan lagi," ucap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/2/2020) malam.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
6 jam lalu

Keluarga Terapis yang Tewas di Pejaten Cabut Laporan, Penyelidikan Polisi Tetap Lanjut

Nasional
14 jam lalu

KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Ingatkan Pihak yang Dipanggil Kooperatif

Nasional
24 jam lalu

Kasus Noel Ebenezer, KPK Panggil Kepala Biro OSDMA Kemnaker

Nasional
2 hari lalu

Eks Penyidik KPK Harap Penyelidikan Dugaan Mark Up Kereta Cepat Terang Benderang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal