JAKARTA, iNews.id - Revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menuai polemik. Beberapa pihak yang menolak, menyebut revisi tersebut berpotensi melemahkan lembaga antirasuah.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengusulkan agar revisi UU KPK juga turut menyinggung soal pemilihan pimpinan KPK. Untuk diketahui, selama ini proses pemilihan pimpinan KPK ditentukan DPR atas rekomendasi presiden.
"Makanya saya katakan sekali lagi kalau mau keren, UU KPK memperkuat itu pimpinannya ditentukan oleh presiden, lebih enak. Jadi, kalau ada apa-apa tinggal presidennya bertanggung jawab," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (8/9/2019).
Saut menambahkan, saat ini seluruh pihak tidak bisa membicarakan dan memperdebatkan soal 10 nama calon pimpinan (capim) KPK yang akan masuk dalam tahapan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR.
"Saya sudah tidak bisa berdebat lagi soal LHKPN, kode etik, karena itu sudah selesai. Tanggung jawab KPK sudah selesai, sudah kami berikan, namun hasilnya seperti itu, kita tidak dalam posisi di situ, kita anggap siapa pun nanti yang akan dipilih kita lihat dia tidak akan pernah bisa sesukanya di sini," tuturnya.
Mantan staf ahli Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) ini menegaskan, sistem penilaian di KPK saat ini sudah cukup terang. Selain itu, proses check and balance juga sudah jelas termasuk pengawas internal dan pengaduan masyarakat.
"Jadi, saya katakan kalaupun mereka sudah dipilih itu mereka akan tetap perform, kalau tidak perform pasti akan dikritik oleh masyarakat," kata Saut.