Saut Situmorang Usul Revisi UU KPK Atur Pemilihan Pimpinan Ditunjuk Presiden

Aditya Pratama
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang. (Foto: Sindo)

JAKARTA, iNews.id - Revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menuai polemik. Beberapa pihak yang menolak, menyebut revisi tersebut berpotensi melemahkan lembaga antirasuah.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengusulkan agar revisi UU KPK juga turut menyinggung soal pemilihan pimpinan KPK. Untuk diketahui, selama ini proses pemilihan pimpinan KPK ditentukan DPR atas rekomendasi presiden.

"Makanya saya katakan sekali lagi kalau mau keren, UU KPK memperkuat itu pimpinannya ditentukan oleh presiden, lebih enak. Jadi, kalau ada apa-apa tinggal presidennya bertanggung jawab," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (8/9/2019).

Saut menambahkan, saat ini seluruh pihak tidak bisa membicarakan dan memperdebatkan soal 10 nama calon pimpinan (capim) KPK yang akan masuk dalam tahapan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR.

"Saya sudah tidak bisa berdebat lagi soal LHKPN, kode etik, karena itu sudah selesai. Tanggung jawab KPK sudah selesai, sudah kami berikan, namun hasilnya seperti itu, kita tidak dalam posisi di situ, kita anggap siapa pun nanti yang akan dipilih kita lihat dia tidak akan pernah bisa sesukanya di sini," tuturnya.

Mantan staf ahli Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) ini menegaskan, sistem penilaian di KPK saat ini sudah cukup terang. Selain itu, proses check and balance juga sudah jelas termasuk pengawas internal dan pengaduan masyarakat.

"Jadi, saya katakan kalaupun mereka sudah dipilih itu mereka akan tetap perform, kalau tidak perform pasti akan dikritik oleh masyarakat," kata Saut.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
1 hari lalu

KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Wali Kota Madiun Maidi, Usut Gratifikasi dan TPPU

2 hari lalu

KPK Periksa 10 Saksi Kasus Suap Restitusi Pajak, Telusuri Aset Eks Kepala KPP Madya Banjarmasin

2 hari lalu

ASN Bea Cukai Dedi Congor Absen Pemeriksaan karena Ngaku Sakit, KPK Panggil Ulang

2 hari lalu

KPK Hanya Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka meski Tangkap 14 Orang dalam OTT, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal