DPR: Revisi UU KPK Diusulkan Pimpinan KPK pada 2015

Ilma De Sabrini
Shinta Syakilla Hidayat
Mantan Ketua Ketua KPK Abraham Samad (dua dari kanan) dalam diskusi Polemi MNC Trijaya di Jakarta, Sabtu (7/9/2019). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini).

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan menyebut revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) bukan kemauan DPR. Revisi itu merupakan respons atas usulan KPK.

Arteria menuturkan, mitra kerja Komisi III DPR berkirim surat kepada KPK mengenai apa yang dibutuhkan untuk menguatkan lembaga ini dari sisi legislasi. Dari situ pimpinan KPK menjawab agar dilakukan revisi UU KPK. Jawaban itu disampaikan pada 19 November 2015 dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR.

"Terkait dengan revisi UU KPK ini kami ini (Komisi III DPR) merespons keinginan KPK sendiri," kata Arteria dalam diskusi Polemik MNC Trijaya Network bertajuk “KPK Adalah Koentji” di Jakarta, Sabtu (7/9/2019).

Politikus PDI Perjuangan ini menegaskan, revisi UU dilakukan untuk memperkuat KPK, bukan melemahkan. Mengenai kontroversi Dewan Pengawas dalam revisi itu, dia mengungkapkan hal tersebut inisiasi dari internal KPK.

”Kami selalu melakukan penguatan legislasi kepada KPK. Kemudian, pembentukan Dewan Pengawas, diksi ini yang pertama yang inisiasi mereka," ucapnya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Istana Pastikan Pemilihan Calon Pimpinan OJK Lewat Pansel, Belum Ada Nama yang Disiapkan

Nasional
3 jam lalu

Paripurna DPR Sahkan 8 Anggota Baznas 2025-2030, Berikut Daftarnya

Nasional
3 jam lalu

11 Juta Peserta PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, DPR Nilai Berpotensi Langgar HAM

Nasional
3 jam lalu

Gelar Rapat Paripurna Hari Ini, DPR Siap Sahkan Calon Anggota Baznas-Dewas BPJS Kesehatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal