JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan menyebut revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) bukan kemauan DPR. Revisi itu merupakan respons atas usulan KPK.
Arteria menuturkan, mitra kerja Komisi III DPR berkirim surat kepada KPK mengenai apa yang dibutuhkan untuk menguatkan lembaga ini dari sisi legislasi. Dari situ pimpinan KPK menjawab agar dilakukan revisi UU KPK. Jawaban itu disampaikan pada 19 November 2015 dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR.
"Terkait dengan revisi UU KPK ini kami ini (Komisi III DPR) merespons keinginan KPK sendiri," kata Arteria dalam diskusi Polemik MNC Trijaya Network bertajuk “KPK Adalah Koentji” di Jakarta, Sabtu (7/9/2019).
Politikus PDI Perjuangan ini menegaskan, revisi UU dilakukan untuk memperkuat KPK, bukan melemahkan. Mengenai kontroversi Dewan Pengawas dalam revisi itu, dia mengungkapkan hal tersebut inisiasi dari internal KPK.
”Kami selalu melakukan penguatan legislasi kepada KPK. Kemudian, pembentukan Dewan Pengawas, diksi ini yang pertama yang inisiasi mereka," ucapnya.