"Pernyataan dalam video tersebut telah merugikan citra/nama baik Partai Demokrat, seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia pada umumnya dan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat khususnya," tulis surat somasi tersebut, dikutip Jumat (2/1/2026).
Somasi juga dilayangkan kepada tiga akun lain yakni Zulfan Lindan, Agri Fanani dan Kajian Online.
"Kami meminta kepada Tersomir agar dalam waktu 3x24 jam diterimanya surat somasi ini, agar memberikan klarifikasi dan permohonan maaf," bunyi surat itu lagi.