SE Mendagri, Pemda Bayar THR 10 Hari Sebelum Lebaran dan Gaji ke-13 Juli 2022

Raka Dwi Novianto
Ilustrasi THR. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 yang bersumber dari APBD 2022. Dalam SE itu, Pemda paling cepat membayar THR 10 hari sebelum lebaran. 

Sedangkan gaji ke-13 paling cepat dibayarkan pada Juli Tahun 2022.

Berikut isi SE tersebut :

Pemerintah Daerah melakukan pembayaran untuk: 
a. Tunjangan Hari Raya: 
1) Paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya; 
2) Dalam hal Tunjangan Hari Raya belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya; dan 
3) Besaran Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan April Tahun 2022. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Wajib Bayar Royalti Lagu di Resto hingga Mal

Megapolitan
22 hari lalu

Pramono Larang Pesta Kembang Api di Jakarta, bakal Terbitkan Surat Edaran untuk Pihak Swasta

Megapolitan
26 hari lalu

Wali Kota Depok Terbitkan Surat Edaran, Ajak Ayah Ambil Rapor Anak di Sekolah

Nasional
1 bulan lalu

Mendagri Terbitkan SE, Kepala Daerah Dilarang Bepergian ke Luar Negeri!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal