SE Mendagri, Pemda Bayar THR 10 Hari Sebelum Lebaran dan Gaji ke-13 Juli 2022

Raka Dwi Novianto
Ilustrasi THR. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 yang bersumber dari APBD 2022. Dalam SE itu, Pemda paling cepat membayar THR 10 hari sebelum lebaran. 

Sedangkan gaji ke-13 paling cepat dibayarkan pada Juli Tahun 2022.

Berikut isi SE tersebut :

Pemerintah Daerah melakukan pembayaran untuk: 
a. Tunjangan Hari Raya: 
1) Paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya; 
2) Dalam hal Tunjangan Hari Raya belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya; dan 
3) Besaran Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan April Tahun 2022. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Mendagri: Tingkat Kemiskinan Seluruh Wilayah Papua Masih di Atas Rerata Nasional

Bisnis
5 hari lalu

HP Rusak? Tenang, Ada Proteksi Gadget Mulai dari Rp16 Ribu/Tahun dari MNC Insurance

Nasional
20 hari lalu

Kemnaker Ungkap 1.461 Aduan THR Masih Diproses, Janji Segera Tindak Lanjuti

Nasional
30 hari lalu

Geledah Kantor Bupati Cilacap, KPK Sita Ponsel Berisi Pesan Pengumpulan Uang Pemerasan THR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal