SE Mendagri, Pemda Bayar THR 10 Hari Sebelum Lebaran dan Gaji ke-13 Juli 2022

Raka Dwi Novianto
Ilustrasi THR. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 yang bersumber dari APBD 2022. Dalam SE itu, Pemda paling cepat membayar THR 10 hari sebelum lebaran. 

Sedangkan gaji ke-13 paling cepat dibayarkan pada Juli Tahun 2022.

Berikut isi SE tersebut :

Pemerintah Daerah melakukan pembayaran untuk: 
a. Tunjangan Hari Raya: 
1) Paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya; 
2) Dalam hal Tunjangan Hari Raya belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya; dan 
3) Besaran Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan April Tahun 2022. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

KPPU Soroti Tambahan Volume Impor BBM Pertamina Capai 613.000 Kiloliter, SPBU Swasta Cuma Segini

Nasional
2 bulan lalu

Menteri Imipas Agus Indrianto dan Mendagri Tito Karnavian Tiba di Istana jelang Pelantikan Menteri

Nasional
2 bulan lalu

Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Aktifkan Siskamling di Tingkat RT/RW

Nasional
2 bulan lalu

Mendagri Larang Pejabat Daerah Pesta dan Flexing!

Nasional
4 bulan lalu

Mendukbangga Terbitkan Surat Edaran, Dorong Para Ayah Antar Anak Hari Pertama Sekolah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal