Disnakertrans Gorontalo Utara Ingatkan Perusahaan Soal Pembayaran THR Sebelum H-7

Antara
Aktivitas para pekerja/buruh di sektor pertanian Gorontalo Utara diantaranya yang berlangsung di Kecamatan Tolinggula atau wilayah barat kabupaten tersebut. (Foto: Antara)

GORONTALO, iNews.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Gorontalo Utara mengingatkan agar seluruh perusahaan di daerah itu untuk membayar tunjangan hari raya (THR) kepada kaeyawannya. THR dibayarkan sebelum H-7 Lebaran Idul Fitri.

Kepala Disnakertrans Gorontalo Utara, Felmy Amu mengatakan ketentuan tersebut wajib dilakukan seluruh perusahaan dan pihaknya tidak membuka posko pengaduan THR.

"Posko tersebut dipusatkan di Provinsi Gorontalo. Namun, kami di kabupaten memantau dan mengingatkan seluruh perusahaan untuk taat menunaikan kewajiban membayarkan THR bagi para pekerja," katanya, Sabtu (16/4/2022).

Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Juga sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2021 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Yang telah diturunkan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dijanjikan Bisa Kerja di Perusahaan, Warga Karawang malah Tertipu Rp5 Juta

57 tahun lalu

Puluhan Buruh di Lampung Diduga PHK Lewat WA, Perusahaan Sebut Pemberitahuan Libur

57 tahun lalu

2 Pekerja Tersetrum saat Bangun Atap Koperasi di Mojokerto, 1 Tewas 1 Luka Parah

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Penipuan Berkedok Penukaran Uang Baru THR di Batam, 1 Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Fakta Baru OTT Bupati Cilacap, Kepala Dinas Ngaku Setor Uang agar Tidak Dipindah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal