JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 yang bersumber dari APBD 2022. Dalam SE itu, Pemda paling cepat membayar THR 10 hari sebelum lebaran.
Sedangkan gaji ke-13 paling cepat dibayarkan pada Juli Tahun 2022.
Berikut isi SE tersebut :
Pemerintah Daerah melakukan pembayaran untuk:
a. Tunjangan Hari Raya:
1) Paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya;
2) Dalam hal Tunjangan Hari Raya belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya; dan
3) Besaran Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan April Tahun 2022.