JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menahan dokter (dr) Lois Owein terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks di media sosial soal penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia. Lois dibawa ke Rutan Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan pada malam ini dari Polda Metro Jaya.
"Laporan Dirtipidsiber, dilakukan penahanan oleh penyidik," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Agus Andrianto, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (12/7/2021).
Setelah dilimpahkan, perkara ini bakal diusut oleh Mabes Polri. Lois dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan, dr Lois melontarkan pernyataan yang dianggap hoaks soal penyebab kematian para pasien yang terpapar virus corona.
"Di antaranya posting-an 'korban meninggal akibat Covid-19 adalah bukan karena Covid-19 melainkan diakibatkan interaksi antar-obat dan pemberian obat dalam enam macam'," kata Ramadhan.