Sebelum Culik Imam Masykur, Oknum Paspampres Praka RM Sempat Bertugas Kawal RI 3

muhammad farhan
Sidang perdana 3 oknum TNI terdakwa pembunuhan Imam Masykur (foto: Antara)

"Kemudian terdakwa 1 menjawab, 'ya sudah lae kalau begitu'," kata Upen.

Dalam sidang perdana ini, ketiganya didakwa melakukan pembunuhan berencana, penganiayaan hingga mengakibatkan kematian dan penculikan.

Oditur Militer mengungkapkan ketiga terdakwa sudah beraksi sejak bulan April 2022 hingga 12 Agustus 2023.

"Bahwa sejak pada bulan April tahun 2022 sampai dengan tanggal 12 Agustus tahun 2023 terdakwa pernah melakukan penggerebekan toko obat sebanyak 14 kali," ujar Upen.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Prabowo Beri Taklimat 3 Jam ke 1.500 Dansat TNI, Ini Isinya

Nasional
2 hari lalu

Prabowo Kobarkan Semangat dan Soliditas 1.500 Komandan Satuan TNI

Nasional
2 hari lalu

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Apel Dansat TNI 2026 di Unhan, bakal Sampaikan Taklimat

Nasional
3 hari lalu

4 Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Tak Ajukan Eksepsi, Sidang Lanjut ke Pembuktian

Nasional
3 hari lalu

4 Anggota TNI Didakwa Lakukan Penganiayaan Berat ke Aktivis KontraS Andrie Yunus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal