Sebelum Jadi Tersangka, Menpora Imam Nahrawi 3 Kali Mangkir Panggilan KPK

Ilma De Sabrini
Juru Bicara KPK (kiri) dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengumumkan penetapan tersangka Menpora Imam Nahrawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini).

JAKARTA, iNews.id – Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah KONI oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nahrawi diduga menerima uang Rp26,5 miliar dalam beberapa rentang waktu.

Penetapan tersangka Imam merupakan hasil pengembangan perkara KPK atas lima tersangka lain yakni Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy dan Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana (Mul).

Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora AP Adhi Purnomo (AP) dkk, serta Staf Kementerian Pemuda dan Olahraga Eko Triyanto (EP) dkk. Ending dan Jhony telah diputus bersalah oleh PN Tipikor Jakarta.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menuturkan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka Imam Nahrawi telah tiga dipanggil oleh penyidik. Panggilan tersebut dimaksudkan untuk meminta klarifikasi dan keterangan dari politikus PKB tersebut.

Panggilan pertama pada 31 Juli 2019, kemudian 2 Agustus dan 21 Agustus 2019. KPK memanggil Nahrawi secara patut dengan mengirimkan surat kepada mantan anggota DPR tersebut.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Eks Direktur Kemenag Rampung Diperiksa KPK terkait Kasus Kuota Haji, Dicecar Apa?

Nasional
7 jam lalu

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Eks Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag

Nasional
12 jam lalu

KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Riau, Sita Dokumen terkait Pergeseran Anggaran

Nasional
16 jam lalu

KPK Sita Uang Tunai saat Geledah Rumah Dinas Bupati Ponorogo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal