Sebulan Sembuh, Penyintas Covid-19 Bisa Disuntik Vaksin 

Fahreza Rizky
Ilustrasi. Pasien Covid-19 yang sembuh bisa divaksin usai sebaulan (Foto: Reuters)

JAKARTA, iNews.id - Pasien yang sudah sembuh dari Covid-19 kini dapat mendapatkan vaksinasi dalam kurun waktu singkat.  Vaksinasi bisa diberikan sebulan usai sembuh.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, hal ini berdasarkan peraturan Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran Vaksinasi bagi Penyintas Covid-19.

"Dalam surat edaran ini, penyintas Covid-19 dengan gejala ringan hingga sedang dapat memperoleh vaksin Covid-19 dalam waktu satu bulan setelah dinyatakan sembuh," ujar Wiku dikutip dari rilis KPCPEN pada Jumat (1/10/2021).

Meski demikian, bagi Penyintas Covid-19 yang sebelumnya menderita gejala berat, baru boleh divaksin dalam waktu tiga bulan setelah dinyatakan sembuh.

Selain itu, Wiku mengingatkan daerah yang turun level PPKM berarti membuat pemerintah dan masyarakatnya menjadi lalai. Termasuk dalam kegiatan beribadah.

"Walau begitu bukan berarti kita bisa lalai dengan situasi yang tergolong aman tersebut, karena Covid-19 masih ada disekitar kita," ujar Wiku.

Sebelumnya Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa para penyintas Covid-19 baru bisa mendapatkan vaksin setelah tiga bulan sembuh bagi yang bergejala ringan, sedang dan berat.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Seleb
14 hari lalu

Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya

Health
18 hari lalu

Apa Benar Alat Tes TBC INDIGEN dari PCR Covid-19? Ini Faktanya!

Mobil
19 hari lalu

Pemerintah Siapkan Insentif Otomotif, Skema Mirip saat Covid-19

Nasional
1 bulan lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal