JAKARTA, iNews.id - Pasien yang sudah sembuh dari Covid-19 kini dapat mendapatkan vaksinasi dalam kurun waktu singkat. Vaksinasi bisa diberikan sebulan usai sembuh.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, hal ini berdasarkan peraturan Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran Vaksinasi bagi Penyintas Covid-19.
"Dalam surat edaran ini, penyintas Covid-19 dengan gejala ringan hingga sedang dapat memperoleh vaksin Covid-19 dalam waktu satu bulan setelah dinyatakan sembuh," ujar Wiku dikutip dari rilis KPCPEN pada Jumat (1/10/2021).
Meski demikian, bagi Penyintas Covid-19 yang sebelumnya menderita gejala berat, baru boleh divaksin dalam waktu tiga bulan setelah dinyatakan sembuh.
Selain itu, Wiku mengingatkan daerah yang turun level PPKM berarti membuat pemerintah dan masyarakatnya menjadi lalai. Termasuk dalam kegiatan beribadah.
"Walau begitu bukan berarti kita bisa lalai dengan situasi yang tergolong aman tersebut, karena Covid-19 masih ada disekitar kita," ujar Wiku.
Sebelumnya Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa para penyintas Covid-19 baru bisa mendapatkan vaksin setelah tiga bulan sembuh bagi yang bergejala ringan, sedang dan berat.