Sebut Jokowi Contoh Baik Antikorupsi, Wamenkumham: Tebus Rp10 Juta ke KPK usai Diberi CD Metallica

Ariedwi Satrio
Wamenkumham Eddy Hiariej menyebut Presiden Jokowi sebagai contoh baik pejabat antikorupsi. (Foto: MNC Portal Indonesia)

Oleh karenanya, Eddy meminta agar pejabat negara tidak menerima apapun dan dari siapapun. Sebab, itu masuk ke dalam gratifikasi. Jika para pejabat negara tidak bisa menolak pemberian dari seseorang, maka wajib melaporkan ke KPK sebelum 30 hari. 

"Jadi menerima apapun itu bisa dianggap sebagai gratifikasi," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Bonjowi Klaim Menang 4 Kali di Sengketa Informasi Ijazah Jokowi, Tunggu Grand Final

Bisnis
1 hari lalu

Jelang Idulfitri 1447 H, TASPEN Tegaskan Komitmen Anti Gratifikasi 

Nasional
3 hari lalu

Kuasa Hukum Jokowi: Permintaan Maaf Rismon Sianipar Bukti Ijazah Jokowi Asli

Nasional
4 hari lalu

Roy Suryo Ogah Ikuti Rismon Berdamai dengan Jokowi: Dia Lagi Tersesat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal