Kemudian, sambungnya, pengusul KLB minimal harus dua pertiga dari 34 pimpinan daerah. Tapi kenyataannya, beber SBY, tidak ada satupun pimpinan daerah yang mengusulkan KLB. Dapat diartikan, persyaratan kedua kembali tidak terpenuhi.
"Kemudian, dewan pimpinan cabang yang mengusulkan KLB minimal satu per dua dari 514 DPC, kenyataannya hanya 34 DPC yang mengusulkan berarti hanya 7 persen DPC yang mengusulkan dari yang seharusnya minimal 50 persen. Jadi tidak memenuhi syarat," tuturnya.
Kemudian, mantan Kepala Staf Teritorial (Kaster) TNI ini menjelaskan usulan DPD dan DPC harus mendapatkan persetujuan ketua majelis tinggi partai, yang di mana jabatan itu dipegang olehnya. SBY menegaskan dirinya tidak pernah memberikan persetujuan atas pelaksanaan KLB di Deli Serdang.
"Jadi syarat keempat pun tidak dipenuhi kesimpulan besarnya adalah semua persyaratan untuk diselenggarakannya KLB ini gagal dipenuhi atau tidak dipenuhi sehingga KLB Ini benar-benar tidak sah dan ilegal," ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah pihak, salah satunya Jhoni Allen menggelar KLB di The Hill Hotel & Resort, Sibolangit, Sumatera Utara. Kongres itu menetapkan KSP Moeldoko sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat. Penetapan Moeldoko sebagai Ketum Partai Demokrat berlangsung begitu cepat
"Memutuskan, menetapkan Jenderal (Purn) Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025," kata pimpinan sidang KLB, Jhoni Allen Marbun.