Lebih lanjut, Moeldoko menjelaskan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah melakukan pendampingan kepada Yayasan Harapan Kita sejak 2016 agar TMII tidak terus merugi. Selama pendampingan itu Mensesneg Pratikno mengamati tata kelola TMII.
Hingga akhirnya Pratikno meminta Fakultas Hukum UGM dan BPKP melakukan audit terhadap pengelolaan TMII. Hasilnya BPKP meminta Kemensetneg sebagai perwakilan pemerintah untuk mengelola TMII.
"Setiap tahun Yayasan Harapan Kita subsidi Rp40-50 miliar, dan pastinya tidak memberikan kontribusi ke negara," ucapnya.