JAKARTA, iNews.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta istilah desa fiktif atau desa hantu maupun siluman tidak digunakan lagi. Tim investigasi Kemendagri sedang bekerja di lapangan untuk mengecek keberadaan desa tersebut.
Direktur Jenderal Bina Pemerintah Desa Kemendagri Nata Irawan menuturkan, yang dimaksud desa fiktif sesungguhnya desa tersebut ada, namun sedang dalam perbaikan administrasi. Kemendagri dan kementerian terkait lainnya tidak menggunakan istilah tersebut.
"Kita sepakat mengatakan persoalan istilah desa fiktif jangan ada kalimat seperti itu lagi. Desa siluman, sebaiknya tidak, desa itu adalah desa yang sedang perbaikan administrasi, nanti kita lihat di lapangan seperti apa," kata Nata di kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (12/11/2019).
Nata menerangkan, keberadaan desa tersebut masih baru. Kemendagri akan menginvestigasi apakah pada desa tersebut ada penduduknya atau tidak. Nanti setelah tim bekerja akan diketahui kejelasannya.
Menurut dia, tim investigasi Kemendagri kini sedang menelusuri desa yang disebut “fiktif” tersebut di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Ada lima desa yang sedang ditelusuri.