Segera Jalani Sidang, Zainudin Hasan Dipindahkan ke Lampung

Ilma De Sabrini
Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan. (Foto: Antara/Reno Eswir).

KPK menduga Zainudin, Agus Bhakti Nugroho, dan Anjar Asmara telah menerima suap Rp600 juta dari pemilik CV 9 Naga Gilang Ramadhan atas jasanya mengatur pemenangan proyek.

Dalam penyidikan diketahui Zainudin meminta Agus Bhakti untuk mengatur segala proses lelang agar dimenangkan Gilang. Imbasnya, Gilang mendapatkan sedikitnya 15 proyek di Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan pada 2018 senilai Rp20 miliar.

Demi memenangkan lelang, Gilang diduga meminjam banyak nama perusahaan lain dari setiap proyek yang dimenangkan. Hal tersebut bertujuan untuk menyamarkan perbuatannya.

Banyak proyek yang dimenangkan oleh Gilang atas jasa Zainudin, di antaranya pengerjaan Jalan Kuncir Curug, peningkatan ruas Jalan Lingkar Dusun Tanah Luhur Batas Kota,dan 'Box Culvert' Waysulan dan rehabilitasi ruang Jalan Banding Kantor Camat Rajabasa.

Atas perbuatannya Zainudin serta Agus dan Anjar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi jucto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

KPK Sita Uang Tunai saat Geledah Rumah Dinas Bupati Ponorogo

Nasional
14 jam lalu

Kasus Suap Proyek RSUD, KPK Periksa Anak Buah Bupati Kolaka Timur

Nasional
17 jam lalu

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sudah Periksa 350 Lebih Biro Travel

Nasional
22 jam lalu

KPK bakal Terbang ke Arab Saudi, Usut Korupsi Kuota Haji

Nasional
22 jam lalu

KPK Geledah Kantor Gubernur Riau, Sita Dokumen Anggaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal