Selain itu, menurut Kurnia, ICW juga mencatat setidaknya dua putusan kontroversial MA pada 2019 ini. Yang pertama adalah kasus Syafruddin Arsyad Temenggung, yang diputus bebas oleh hakim MA dalam kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Sementara, yang kedua adalah pemotongan masa hukuman Idrus Marham.
Dia mengatakan, salah satu faktor banyaknya vonis ringan yang diberikan untuk koruptor saat ini tak bisa dilepaskan dari pensiunnya hakim agung Artidjo Alkotsar. Sejak Artidjo meninggalkan MA, kekuatan lembaga peradilan itu dalam menanangani kasasi maupun peninjauan kembali (PK) kasus korupsi seakan-akan menjadi loyo.
“Jadi, melihat kondisi seperti ini menjadi mudah bagi publik untuk membangun teori sebab akibat antara pensiunnya Artidjo dengan maraknya vonis ringan dari para narapidana kasus korupsi. Menurut catatan ICW, setidaknya 7 terpidana telah diganjar vonis ringan pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) dan 5 terdakwa divonis lebih rendah pada tingkat kasasi sejak Artidjo pensiun,” tuturnya.