Perkumpulan ini memperoleh gelar “Koninklijk” pada tahun 1923 karena jasanya dalam bidang ilmiah dan proyek pemerintah. Sehingga nama lengkapnya menjadi Koninklijk Bataviaasch Genootschap van Kunsten en Wetenschappen.
Pada tanggal 26 Januari 1950, Koninklijk Bataviaasch Genootschap van Kunsten en Wetenschappen diubah namanya menjadi Lembaga Kebudayaan Indonesia.
Mengingat pentingnya museum ini bagi bangsa Indonesia, Lembaga Kebudayaan Indonesia menyerahkan pengelolaan museum kepada pemerintah Indonesia pada tanggal 17 September 1962. Kemudian namanya menjadi Museum Pusat.
Akhirnya, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 092/0/1979 tertanggal 28 Mei 1979, Museum Pusat ditingkatkan statusnya menjadi Museum Nasional. Kini Museum Nasional bernaung di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.