BPUPKI dibentuk pada tanggal 1 Maret 1945 dengan tujuan sebagai tindak lanjut janji Jepang untuk memberikan kemerdekaan pada Indonesia.
BPUPKI diketuai dr KRT Radjiman Wedyodiningrat dan dua wakil ketua yakni RP Soeroso dan Ichibangase Yosio dari Jepang.
Selama dibentuk, BPUPKI sudah dua kali menggelar sidang resmi dan satu kali sidang tidak resmi.
Pada sidang BPUPKI pertama yang digelar pada 29 Mei Sampai 1 Juni 1945, membahas dasar negara, wilayah negara, kewarganegaraan, dan rancangan undang-undang.
Kemudian, sidang kedua yang dilaksanakan pada 10-17 Juli 1945 membahas tentang rancangan Undang-Undang Dasar.