Sejumlah Warga Solo Gugat Batas Usia Capres-Cawapres ke MK, Minta 40 Tahun Minimal Pernah Gubernur

Bachtiar Rojab
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

JAKARTA, iNews.id - Sejumlah warga Solo melayangkan gugatan batas usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut bentuk protes usai kepala daerah di bawah 40 tahun diperbolehkan mendaftar pilpres.

Adapun, gugatan ke MK tersebut meminta hanya kepala daerah setingkat Gubernur lah yang bisa maju sebagai cawapres meski di bawah usia 40 tahun.

"Iya benar (sudah dilayangkan gugatan ke MK)," ujar kuasa hukum penggugat, Sigit Sudibyanto saat dikonfirmasi, Sabtu (28/10/2023).

Penggugat tersebut yakni ibu rumah tangga Fatikhatun yang tinggal di Serengan, Solo. Ada juga Gunadi yang tinggal di Pasar Kliwon, Solo. Warga Laweyan, Solo, yaitu Hery Dwi Utomo, Retno, serta warga Sukoharjo, Abdullah juga ikut menggugat.

Adapun warga Solo tersebut meminta MK untuk kembali menegaskan terkait usia capres-cawapres, terlebih dari sisi syarat kepala daerah.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

UU Peradilan Militer Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Kenapa?

Nasional
1 hari lalu

Gubernur Wajib Umumkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember 

Nasional
4 hari lalu

Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan

Nasional
4 hari lalu

Ketua Komisi III DPR Sebut Perpol 10/2025 Tak Bertentangan dengan Putusan MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal